Zakat Penghasilan Adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi bila telah mencapai nishab. Zakat Penghasilan dikenal dengan istilah zakah rawatib al-muwazhaffin (zakat gaji pegawai) atau zakah kasb al-‘amal wa al-mihan al-hurrah (zakat hasil pekerjaan dari berbagai profesi). Zakat Penghasilan didefinisikan sebagai zakat yang dikenakan pada tiap pekerjaan atau keahlian profesional tertentu, baik yang dilakukan sendiri maupun bersama orang atau lembaga lain, yang mendatangkan penghasilan (uang) yang memenuhi nishab. Zakat Penghasilan merupakan perkembangan dan Ijtihad  kontemporer, yaitu disebabkan adanya penghasilan uang. Misalnya profesi dokter, konsultan, advokat, dosen, arsitek, dan sebagainya.

Kadar Zakat
Dari berbagai pendapat dinyatakan bahwa landasan zakat penghasilan dianalogikan kepada zakat hasil pertanian yaitu dibayarkan ketika mendapatkan hasilnya, demikian juga dengan nishobnya yaitu sebesar 520 kg makanan pokok, dan dibayarkan dari pendapatan kotor. Sedangkan tarifnya adalah dianalogikan kepada zakat emas dan perak yaitu sebesar 2,5 %, atas dasar kaidah “Qias Asysyabah”.

Cara Menghitung
Terdapat 2 cara menghitung Zakat Penghasilan, yaitu:

  1. Menghitung dari pendapatan kasar (brutto)
    Pendapatan total keseluruhan (dalam sebulan) x 2,5 %
  1. Menghitung dari pendapatan Bersih
    Pengeluaran bulanan* x 2,5%

*Pengeluaran perbulan adalah pengeluaran kebutuhan sandang, pangan, papan dan cicilan hutang pribadi